Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Mendukung Industri Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
LSIH BSPJI Palembang
LSIH BSPJI Palembang merupakan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk Menteri Perindustrian, dengan Nomor Penunjukan: 3065 Tahun 2024.
Tentang LSIH BSPJI Palembang
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (LSIH BSPJI) merupakan Lembaga Penilai Kesesuaian yang memiliki kompetensi dalam menerbitkan Sertifikat Industri Hijau dan telah melakukan proses sertifikasi sejak tahun 2017.
LSIH BSPJI Palembang telah memberikan layanan jasa Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan dalam negeri yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan memenuhi Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau merupakan lembaga yang berperan menunjang kebijakan pemerintah dan perusahaan dalam efisiensi penggunaan sumber daya alam.
LSIH BSPJI Palembang merupakan satu-satunya balai dibawah Kementerian Perindustrian yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk wilayah Sumatera.
Manfaat Industri Hijau
- Meningkatkan Profitabilitas (efisiensi sumber daya)
- Meningkatkan image perusahaan
- Meningkatkan Kinerja Perusahaan
- Meningkatkan Daya Saing Industri
- Fleksibilitas dalam regulasi
- Terbukanya peluang pasar baru
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
Audit Sertifikasi Industri Hijau
Dokumentasi PPID BSPJI Palembang
Ruang Lingkup Sertifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2021
Tanggal 10 September 2021, LSIH BSPJI Palembang ditunjuk Menperin dengan ruang lingkup sertifikasi:
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (SIH 22123.1:2021)
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet (Ribbed Smoke Sheet Rubber) (SIH 22121.1:2021)
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (SIH 10437.01:2024)
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (NPK) (SIH 20123.1:2020)
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Industri Hijau No. B/1727/BSKJI.5/XII/2022
Tanggal 15 Desember 2022, ruang lingkup sertifikasi bertambah:
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Air mineral (SIH 11050.1:2020)
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Biskuit dan produk roti kering lainnya (SIH 10710.2:2020)
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen portland (SIH 23941.1:2018)
Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 3065 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian No 3398 Tahun 2023, ruang lingkup sertifikasi bertambah:
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis (SIH 24102.2.2023)
Syarat Permohonan
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi Industri Hijau, silakan hubungi tim LSIH BSPJI Palembang.