Tupoksi Lembaga

Tugas dan Fungsi

Peran strategis Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang dalam mendorong daya saing industri berbasis potensi sumber daya daerah.

Tugas Pokok Balai

TUGAS

"BSPJI Palembang mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah."

Standardisasi
Teknologi Industri
Industri Hijau
Pelayanan Jasa
Fungsi Operasional

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, BSPJI Palembang menyelenggarakan fungsi:

01

Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;

BSPJI Palembang
02

Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;

BSPJI Palembang
03

Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;

BSPJI Palembang
04

Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;

BSPJI Palembang
05

Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;

BSPJI Palembang
06

Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;

BSPJI Palembang
07

Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;

BSPJI Palembang
08

Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan

BSPJI Palembang
09

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

BSPJI Palembang
Kegiatan pelayanan BSPJI Palembang

Kegiatan pelayanan BSPJI Palembang

Fasilitas pengujian di BSPJI Palembang

Fasilitas pengujian di BSPJI Palembang