PPID & Keterbukaan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:

UU 14/2008
Landasan Hukum KIP
Maks. 30 Hari
Batas Waktu Pengajuan
Musyawarah
Penyelesaian Berkeadilan
Hak Publik
Transparansi Layanan
Regulasi & Dasar Hukum

Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008

Pasal 35 UU KIP No. 14/2008

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36 Batas Waktu Pengajuan
Tenggat Waktu Resmi

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Mekanisme Pengajuan:

1
Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID BSPJI Palembang.
2
Menyebutkan identitas resmi pemohon dan nomor registrasi permohonan informasi.
3
Menjelaskan alasan keberatan secara jelas sesuai ketentuan UU KIP.
Dihitung 30 Hari Kerja sejak alasan ditemukan
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:

7 Alasan Sah Pengajuan Keberatan Informasi

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:

1

penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;

2

tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;

3

tidak ditanggapinya permintaan informasi;

4

permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5

tidak dipenuhinya permintaan informasi;

6

pengenaan biaya yang tidak wajar;

7

penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Alur Infografis Resmi

Bagan Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Klik gambar untuk melihat resolusi penuh
Pengajuan Keberatan - Bagian 1
Perbesar Bagian 1

Pengajuan Keberatan - Bagian 1

Pengajuan Keberatan - Bagian 2
Perbesar Bagian 2

Pengajuan Keberatan - Bagian 2

Layanan Layanan PPID

Konsultasi Berkas Permohonan & Keberatan Informasi

Petugas Layanan Informasi dan Dokumen (PPID) BSPJI Palembang siap memberikan panduan tata cara penyusunan surat keberatan informasi publik.

Layanan PPID Balai

Dapatkan asistensi langsung via WhatsApp resmi PPID BSPJI Palembang.

Chat Helpdesk PPID