Prosedur Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Mekanisme Pengajuan:
7 Alasan Sah Pengajuan Keberatan Informasi
Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
tidak ditanggapinya permintaan informasi;
permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
tidak dipenuhinya permintaan informasi;
pengenaan biaya yang tidak wajar;
penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Bagan Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
Pengajuan Keberatan - Bagian 1
Pengajuan Keberatan - Bagian 2
Konsultasi Berkas Permohonan & Keberatan Informasi
Petugas Layanan Informasi dan Dokumen (PPID) BSPJI Palembang siap memberikan panduan tata cara penyusunan surat keberatan informasi publik.
Layanan PPID Balai
Dapatkan asistensi langsung via WhatsApp resmi PPID BSPJI Palembang.
Chat Helpdesk PPID