Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

SP4N LAPOR!

SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

100% Terintegrasi
PANRB, KSP & Ombudsman
No Wrong Door
Penyaluran Otomatis
Anonim & Rahasia
Identitas Terlindungi
Tracking ID
Pantau Status Laporan
Portal Pengaduan Resmi RI

Akses Langsung www.lapor.go.id

Sampaikan aspirasi dan pengaduan layanan publik Anda secara resmi dan online.

Kunjungi www.lapor.go.id
SP4N LAPOR Poster
Poster Edukasi

Panduan Pengaduan Pelayanan Publik

Video Edukasi SP4N-LAPOR!

No Wrong Door Policy

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Tentang SP4N-LAPOR!

Integrasi Pengaduan Pelayanan Publik Satu Pintu

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu: website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi Android.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian PANRB, KSP, dan Ombudsman RI. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Perpres No. 76 Tahun 2013 dan PermenpanRB No. 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

Tujuan Pembentukan SP4N-LAPOR!

Penyelenggara dapat mengelola pengaduan masyarakat dengan cepat dan terkoordinasi

Penyelenggara memberi akses partisipasi masyarakat

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

Anonim

Identitas pelapor tidak diketahui oleh publik.

Rahasia

Laporan dijaga dan tidak dipublikasikan umum.

Tracking ID

Nomor unik untuk memantau tindak lanjut.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Jika anda terpaksa menerima, misalnya pemberian tersebut terlanjur disampaikan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya hal tersebut segera dilaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian secara online. Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

Layanan Pengaduan & Informasi

Butuh Bantuan Menyampaikan Pengaduan?

Petugas PPID dan Customer Care BSPJI Palembang siap membantu membimbing tata cara penyampaian laporan pengaduan melalui saluran resmi SP4N-LAPOR!.

Helpdesk Pengaduan

Hubungi Petugas Pengaduan & PPID BSPJI Palembang via WhatsApp.

Chat Helpdesk WhatsApp